Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi
Senin, 06 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Keduanya didakwa oleh tim JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Jaksa membeberkan Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Baca juga: Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Keduanya didakwa oleh tim JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Jaksa membeberkan Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Baca juga: Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
(kri)
Lihat Juga :