Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi

Senin, 06 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
Eks Bupati Inhu Dituntut...
JPU menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga diyakini terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Raja Thamsir dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Keduanya didakwa oleh tim JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa membeberkan Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Baca juga: Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved