Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi

Senin, 06 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi
JPU menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga diyakini terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Raja Thamsir dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Keduanya didakwa oleh tim JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa membeberkan Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)