Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi
loading...

JPU menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga diyakini terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Raja Thamsir dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.
Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga diyakini terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Raja Thamsir dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.
Lihat Juga :