Eks Bupati Inhu Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus yang Menjerat Surya Darmadi

Senin, 06 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
Eks Bupati Inhu Dituntut...
JPU menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga diyakini terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Raja Thamsir dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Keduanya didakwa oleh tim JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa membeberkan Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
Sidang Tuntutan 3 Hakim...
Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diundur Jadi 22 April
Rekomendasi
Rahasia Keperkasaan...
Rahasia Keperkasaan Uzbekistan: Juara Piala Asia U-17, U-20, hingga Menuju Piala Dunia 2026
Islombek Ismoilov, Pelatih...
Islombek Ismoilov, Pelatih Muda di Balik Sukses Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
Berita Terkini
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
11 menit yang lalu
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
28 menit yang lalu
Pakar Pidana: Penegak...
Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat
42 menit yang lalu
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
1 jam yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
1 jam yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
1 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved