Marak Ngemis Online, Anwar Abbas: Agama Islam Tak Anjurkan Umatnya Meminta-minta

Senin, 06 Februari 2023 - 14:40 WIB
loading...
Marak Ngemis Online, Anwar Abbas: Agama Islam Tak Anjurkan Umatnya Meminta-minta
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara menanggapi maraknya konten pengemis online di media sosial. Dia menuturkan, agama Islam tidak menganjurkan umatnya untuk mengemis online.

“Agama Islam tidaklah menganjurkan umatnya untuk meminta-minta tapi harus berusaha untuk menjauhi dan menghindarkan diri dari perbuatan tersebut," kata Anwar Abbas kepada MNC Portal, Senin (6/2/2023).

Dia menjelaskan, hal ini terlihat jelas dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh muslim yang menganjurkan umat untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. "Bahkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dikatakan bahwa seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging pun ada di wajahnya," tuturnya.





Dia juga mengutip dalam HR. Muslim no.1041 bahwa barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. "Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja bagi memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjauhi perbuatan meminta-minta, termasuk tentunya meminta-minta dan atau mengemis melalui media online seperti di TikTok," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya adalah aksi mandi lumpur hingga berjam-jam.

Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial TikTok.

Surat edaran itu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)