MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim PK yang dipimpin Yulius memastikan, telah membaca dan meneliti memori PK yang diajukan PT PHCI, kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, alasan-alasan para pihak, dan putusan Pengadilan Pajak serta pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah Agung (MA) berpendapat, alasan-alasan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan.
Menurut MA, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding PT PHCI sebelumnya terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tertanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009, Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, atas nama pemohon banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657, adalah sudah tepat dan benar.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas Ketua Majelis Hakim PK Yulius sebagaimana dalam amar putusan.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin, 17 Februari 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan diucapkan oleh Yulius dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim PK menyatakan, ada dua petimbangan utama MA menolak permohonan PK yang diajukan PT PHCI. Satu, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas sales promotion masa pajak Januari-Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295 tidak dapat dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh PT PHCI dihubungkan dengan kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar.
"Sehingga majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan mengambil alih pertimbangan hukum hakim ketua: Caecilia Sri Widiarti (dissenting opinion)," bunyi petimbangan putusan PK nomor 376.
Menurut MA, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding PT PHCI sebelumnya terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tertanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009, Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, atas nama pemohon banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657, adalah sudah tepat dan benar.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas Ketua Majelis Hakim PK Yulius sebagaimana dalam amar putusan.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin, 17 Februari 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan diucapkan oleh Yulius dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim PK menyatakan, ada dua petimbangan utama MA menolak permohonan PK yang diajukan PT PHCI. Satu, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas sales promotion masa pajak Januari-Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295 tidak dapat dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh PT PHCI dihubungkan dengan kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar.
"Sehingga majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan mengambil alih pertimbangan hukum hakim ketua: Caecilia Sri Widiarti (dissenting opinion)," bunyi petimbangan putusan PK nomor 376.
Lihat Juga :