MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim PK yang dipimpin Yulius memastikan, telah membaca dan meneliti memori PK yang diajukan PT PHCI, kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, alasan-alasan para pihak, dan putusan Pengadilan Pajak serta pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah Agung (MA) berpendapat, alasan-alasan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Menurut MA, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding PT PHCI sebelumnya terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tertanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009, Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, atas nama pemohon banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657, adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas Ketua Majelis Hakim PK Yulius sebagaimana dalam amar putusan.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin, 17 Februari 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan diucapkan oleh Yulius dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim PK menyatakan, ada dua petimbangan utama MA menolak permohonan PK yang diajukan PT PHCI. Satu, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas sales promotion masa pajak Januari-Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295 tidak dapat dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh PT PHCI dihubungkan dengan kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar.

"Sehingga majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan mengambil alih pertimbangan hukum hakim ketua: Caecilia Sri Widiarti (dissenting opinion)," bunyi petimbangan putusan PK nomor 376.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved