MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
loading...
MA Perintahkan Panasonic...
MA memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657.

PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) merupakan anak perusahaan PHC Corporation Group yang berbasis di Jepang. PT PHCI memproduksi dan menyalurkan sejumlah alat-alat kesehatan, di antaranya Blood Glucose Monitor, Medical Imaging Monitor, Dental Intraoral Camera, Heated Incubator, dan Ultra Low Temperature Freezer.

Perintah tersebut termaktub dengan jelas dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 376/B/PK/Pjk/2020. PK diajukan oleh PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia yang sekarang bernama PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) sebagai pemohon PK dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran.(Baca juga: PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar )

PT PHCI mengajukan memori PK pada 03 Maret 2016 ke MA atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015 tertanggal 16 November 2015. Sedangkan Dirjen Pajak menyampaikan kontra memori PK pada 25 Juli 2018.

Dalam memori PK, PT PHCI memohon agar MA memutuskan tujuh hal. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65714 terbatas pada koreksi Dirjen Pajak, yang diajukan oleh PT PHCI untuk seluruhnya. Dua, mengabulkan permohonan pemohon PK untuk seluruhnya.

Tiga, membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya.

Empat, menetapkan bahwa perhitungan perpajakan PPh Pasal 26 masa pajak Januari hingga Maret 2009 pemohon PK di antaranya jumlah yang masih harus dibayar adalah nol/nihil. Lima, menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan kepada PT PHCI kelebihan pembayaran pajak ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.(Baca juga: Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved