MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
loading...
MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar
MA memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657.

PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) merupakan anak perusahaan PHC Corporation Group yang berbasis di Jepang. PT PHCI memproduksi dan menyalurkan sejumlah alat-alat kesehatan, di antaranya Blood Glucose Monitor, Medical Imaging Monitor, Dental Intraoral Camera, Heated Incubator, dan Ultra Low Temperature Freezer.

Perintah tersebut termaktub dengan jelas dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 376/B/PK/Pjk/2020. PK diajukan oleh PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia yang sekarang bernama PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) sebagai pemohon PK dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran.( )

PT PHCI mengajukan memori PK pada 03 Maret 2016 ke MA atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015 tertanggal 16 November 2015. Sedangkan Dirjen Pajak menyampaikan kontra memori PK pada 25 Juli 2018.

Dalam memori PK, PT PHCI memohon agar MA memutuskan tujuh hal. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65714 terbatas pada koreksi Dirjen Pajak, yang diajukan oleh PT PHCI untuk seluruhnya. Dua, mengabulkan permohonan pemohon PK untuk seluruhnya.

Tiga, membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya.

Empat, menetapkan bahwa perhitungan perpajakan PPh Pasal 26 masa pajak Januari hingga Maret 2009 pemohon PK di antaranya jumlah yang masih harus dibayar adalah nol/nihil. Lima, menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan kepada PT PHCI kelebihan pembayaran pajak ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.( )

Majelis hakim PK yang dipimpin Yulius memastikan, telah membaca dan meneliti memori PK yang diajukan PT PHCI, kontra memori PK yang disampaikan Dirjen Pajak, alasan-alasan para pihak, dan putusan Pengadilan Pajak serta pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah Agung (MA) berpendapat, alasan-alasan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Menurut MA, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding PT PHCI sebelumnya terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tertanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009, Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, atas nama pemohon banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657, adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas Ketua Majelis Hakim PK Yulius sebagaimana dalam amar putusan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)