Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Diminta Buat Pemetaan Zona
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:12 WIB
loading...
KPU diminta melakukan antisipasi sejak dini agar tidak malah terjadi ledakan kasus COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 nanti. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan antisipasi sejak dini agar tidak malah terjadi ledakan kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, langkah penting pertama yang harus dilakukan KPU bersama Pemda adalah membuat pemetaan zonasi atau klasifikasi penyebaran COVID-19. "Klasifikasi zona di daerah yang ada pilkada, Pemda harus koordinasi dengan KPU atau sebaliknya. Memetakan dulu. Itu paling dasar supaya treatment di setiap zona itu pas," kata Yanuar, Rabu (15/7/2020).
Dia mencontohkan, di wilayah yang masuk zona hijau, tentu treatment yang dilakukan berbeda dengan wilayah zona kuning atau merah. "Mungkin kita perketat seketat mungkin kalau itu zona merah. Kalau ini tidak dilakukan, takutnya terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, terjadi ledakan di suatu tempat karena keteledoran dari awal," katanya.(Baca juga: 116 Siswa Secapa dan 101 Personel Pusdik Pom AD Dinyatakan Negatif Covid-19 )
Kedua, kata Yanuar, antara zonasi merah, kuning, dan hijau, persiapan yang dilakukan harus berbeda pula. Setiap tahapan harus disiapkan dengan sangat rigit dan detail. Misalnya kalau zona hijau protokolnya lebih longgar, sementara di zona merah protokolnya harus super ketat. "Sehingga boleh jadi kedatangan pemilih ke TPS itu sudah diatur jamnya supaya tidak terjadi penumpukan di TPS. Jadi pemilih datang berdasarkan jam yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Harus serigid itu kalau itu zona merah karena menghindari kerumunan intinya," katanya.
Ketiga, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi memang akan berakibat pada cara kerja penyelenggara. Menurut Yanuar, bukan tidak mungkin pemungutan suara di satu tempat boleh tidak dilakukan di TPS kalau di wilayah tersebut sudah sangat merah.
Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, langkah penting pertama yang harus dilakukan KPU bersama Pemda adalah membuat pemetaan zonasi atau klasifikasi penyebaran COVID-19. "Klasifikasi zona di daerah yang ada pilkada, Pemda harus koordinasi dengan KPU atau sebaliknya. Memetakan dulu. Itu paling dasar supaya treatment di setiap zona itu pas," kata Yanuar, Rabu (15/7/2020).
Dia mencontohkan, di wilayah yang masuk zona hijau, tentu treatment yang dilakukan berbeda dengan wilayah zona kuning atau merah. "Mungkin kita perketat seketat mungkin kalau itu zona merah. Kalau ini tidak dilakukan, takutnya terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, terjadi ledakan di suatu tempat karena keteledoran dari awal," katanya.(Baca juga: 116 Siswa Secapa dan 101 Personel Pusdik Pom AD Dinyatakan Negatif Covid-19 )
Kedua, kata Yanuar, antara zonasi merah, kuning, dan hijau, persiapan yang dilakukan harus berbeda pula. Setiap tahapan harus disiapkan dengan sangat rigit dan detail. Misalnya kalau zona hijau protokolnya lebih longgar, sementara di zona merah protokolnya harus super ketat. "Sehingga boleh jadi kedatangan pemilih ke TPS itu sudah diatur jamnya supaya tidak terjadi penumpukan di TPS. Jadi pemilih datang berdasarkan jam yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Harus serigid itu kalau itu zona merah karena menghindari kerumunan intinya," katanya.
Ketiga, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi memang akan berakibat pada cara kerja penyelenggara. Menurut Yanuar, bukan tidak mungkin pemungutan suara di satu tempat boleh tidak dilakukan di TPS kalau di wilayah tersebut sudah sangat merah.
Lihat Juga :