Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi

Kamis, 02 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
A A A
"Enggak, Pak. Saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, namanya tekanan, godaan. Bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silakan," kata Siti.

"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi, cuma kalo kita kalah suara saja barang kali, saya bandingkan dengan pelanggaran ham ini bagus banget jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," jawab Lafat.

Dalam kasus Jaksa Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan melakukan pencucian uang sebagiannya yaitu USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Belum selesai hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)