Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise
Kamis, 02 Februari 2023 - 12:15 WIB
loading...
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan dupliknya di persidangan. Dalam pembacaan duplik tersebut, pengacara Putri , Arman Hanis menyebutkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) klise.
"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," kata Arman Hanis di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Menurut pengacara Putri, sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia.
Arman Hanis menerangkan, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
Baca juga: Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J
"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," kata Arman Hanis di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Menurut pengacara Putri, sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia.
Arman Hanis menerangkan, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
Baca juga: Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J
Lihat Juga :