Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise

Kamis, 02 Februari 2023 - 12:15 WIB
loading...
Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan dupliknya di persidangan. Dalam pembacaan duplik tersebut, pengacara Putri , Arman Hanis menyebutkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) klise.

"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," kata Arman Hanis di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Menurut pengacara Putri, sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia.

Arman Hanis menerangkan, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.

Baca juga: Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J

Namun, kata pengacara Putri, pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal sudah dilakukan penuntut umum tersebut.

"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman Hanis membacakan Dupliknya.

Dia menambagkan, alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)