Replik Jaksa Soroti Upaya Kubu Putri Candrawathi Pojokkan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti upaya kubu Putri Candrawathi memojokkan Brigadir J selama persidangan berlangsung. Salah satunya mengenai pemerkosaan yang dilakukan terhadap Putri.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pleidoinya terdakwa Putri melalui penasihat hukum yang pada pokoknya menggambarkan peristiwa perbuatan keji, amoral, dan tak manusiawi yang dilakukan korban Yosua pada terdakwa," kata jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tak benar, tak profesional, dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tak manusiawi. Tim penasihat hukum Putri mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Brigadir J.
"Seharusnya, tim penasihat hukum berpikir jernih membantu pengungkapan fakta sebenarnya, yang terjadi tim penasihat hukum membuat statement yang tak bisa dibuktikan kebenarannya," tuturnya.
Jaksa mempertanyakan, apakah tidak salah Putri dalam memilih tim penasihat hukum yang sekarang sebagai orang yang mendampingi untuk membela hak terdakwa. Sebab, tim pengacara Putri yang diharapkan keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan memfitnah Brigadir J yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, kata jaksa, terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh Brigadir J. Meski fakta tersebut telah terbuka secara terang, tapi terdakwa Putri dan tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji.
"Dengan menyatakan korban berusaha menanipulasi kejadian kekerasan seksual tersebut dengan memaksa membangkitkan terdakwa Putri keluar dari kamar untuk menghadang orang naik menuju ke lantai 2 kediaman Magelang. Dalil penasihat hukum tak dibuktikan karena memang tak ada satu pun bukti yang bisa menunjukan dalil tim penasihat hukum," katanya.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pleidoinya terdakwa Putri melalui penasihat hukum yang pada pokoknya menggambarkan peristiwa perbuatan keji, amoral, dan tak manusiawi yang dilakukan korban Yosua pada terdakwa," kata jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tak benar, tak profesional, dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tak manusiawi. Tim penasihat hukum Putri mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Brigadir J.
"Seharusnya, tim penasihat hukum berpikir jernih membantu pengungkapan fakta sebenarnya, yang terjadi tim penasihat hukum membuat statement yang tak bisa dibuktikan kebenarannya," tuturnya.
Jaksa mempertanyakan, apakah tidak salah Putri dalam memilih tim penasihat hukum yang sekarang sebagai orang yang mendampingi untuk membela hak terdakwa. Sebab, tim pengacara Putri yang diharapkan keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan memfitnah Brigadir J yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, kata jaksa, terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh Brigadir J. Meski fakta tersebut telah terbuka secara terang, tapi terdakwa Putri dan tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji.
"Dengan menyatakan korban berusaha menanipulasi kejadian kekerasan seksual tersebut dengan memaksa membangkitkan terdakwa Putri keluar dari kamar untuk menghadang orang naik menuju ke lantai 2 kediaman Magelang. Dalil penasihat hukum tak dibuktikan karena memang tak ada satu pun bukti yang bisa menunjukan dalil tim penasihat hukum," katanya.
(abd)