Guru Besar UI: KUHP Baru Sesuai Kepribadian dan Jati Diri Bangsa
Rabu, 01 Februari 2023 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Pembicara lain, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Topo Santoso menjelaskan, para perumus KUHP nasional berhasil memperbaiki tujuan pemidanaan. Dari sekadar menghukum atau membalas para pelaku pada KUHP lama.
"Dalam pemidanaan, pendekatan utama KUHP nasional bukan falsafah retributif, tetapi tujuannya ditegaskan untuk preventif, kemudian untuk menghindari konflik, untuk memulihkan keseimbangan. Itu hal-hal yang khas Indonesia dan tidak ada di KUHP lama," kata Prof Topo. Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice
KUHP nasional juga lebih komprehensif karena banyak memperbaiki kekurangan KUHP kolonial. Ini ditandai dengan lebih banyaknya pasal KUHP baru yang diundangkan sebagai UU No 1/2023 ini. Yaitu, terdiri dari 37 Bab, 624 Pasal dan 345 halaman; dan terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan.
Sosialisasi KUHP di Semarang juga menghadirkan narasumber Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI. Acara dihadiri 200 peserta yang terdiri dari para akademisi, lembaga pemerintah (Forkopimda), organisasi, tokoh masyarakat dan mahasiswa hukum, serta audiens online.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unnes, Zaenuri mengatakan, setiap aturan dalam KUHP baru merupakan cerminan dari jati diri masyarakat bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Meski dia tidak menampik dalam proses penyusunannya menimbulkan pro dan kontra. Dia pun mendukung penuh KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
"Dalam pemidanaan, pendekatan utama KUHP nasional bukan falsafah retributif, tetapi tujuannya ditegaskan untuk preventif, kemudian untuk menghindari konflik, untuk memulihkan keseimbangan. Itu hal-hal yang khas Indonesia dan tidak ada di KUHP lama," kata Prof Topo. Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice
KUHP nasional juga lebih komprehensif karena banyak memperbaiki kekurangan KUHP kolonial. Ini ditandai dengan lebih banyaknya pasal KUHP baru yang diundangkan sebagai UU No 1/2023 ini. Yaitu, terdiri dari 37 Bab, 624 Pasal dan 345 halaman; dan terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan.
Sosialisasi KUHP di Semarang juga menghadirkan narasumber Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI. Acara dihadiri 200 peserta yang terdiri dari para akademisi, lembaga pemerintah (Forkopimda), organisasi, tokoh masyarakat dan mahasiswa hukum, serta audiens online.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unnes, Zaenuri mengatakan, setiap aturan dalam KUHP baru merupakan cerminan dari jati diri masyarakat bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Meski dia tidak menampik dalam proses penyusunannya menimbulkan pro dan kontra. Dia pun mendukung penuh KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
(poe)
Lihat Juga :