Kejagung Bakal Tetap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:41 WIB
loading...
Kejagung Bakal Tetap...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari empat orang tersangka sebelumnya. Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi BTS 4G

"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini. Kita lihat proses perkembagnan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Kendati demikian, Ketut belum bisa memastikan siapa pihak yang akan dijadikan tersangka baru dalam perkara rasuah tersebut, apakah dari sektor swasta atau pemerintahan.

"Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Karena dari 23 yang kita pencekalan ini punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini," jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pihaknya masih berupaya mendalami informasi langsung dari 23 orang yang sebelumnya telah diminta dicekal untuk ke luar negeri.

"Ya saya tidak mengatakan berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini. Artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga ke depannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," papar Ketut.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Baca juga: Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved