Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo
Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:43 WIB
loading...
Kejagung mengungkapkan Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), pihak swasta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 diperiksa Kejagung. Penyidik bermaksud mendalami perannya dalam kasus ini.
"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Kuntadi memastikan, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa. “Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.
Dalam kasus ini,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Merekka adalah AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Kuntadi memastikan, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa. “Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.
Dalam kasus ini,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Merekka adalah AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Lihat Juga :