Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:43 WIB
loading...
Kejagung Ungkap Gregorius...
Kejagung mengungkapkan Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), pihak swasta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 diperiksa Kejagung. Penyidik bermaksud mendalami perannya dalam kasus ini.

"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Kuntadi memastikan, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa. “Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.

“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.

Dalam kasus ini,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Merekka adalah AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.



Kedua, tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Ketiga tersangka YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Keempat tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
TPPU Duta Palma, Kejagung...
TPPU Duta Palma, Kejagung Telah Sita Total Aset Rp6,8 Triliun
Penampakan Penggeledahan...
Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Kejagung Temukan Koper...
Kejagung Temukan Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap
Rekomendasi
50 Ucapan Hari Waisak...
50 Ucapan Hari Waisak 2025 yang Penuh Kedamaian dan Bermakna
58 Tahun Mengawal Negeri:...
58 Tahun Mengawal Negeri: Bulog Persembahkan Kado Ketahanan Pangan untuk Indonesia
Siapa Shivangi Singh?...
Siapa Shivangi Singh? Pilot Rafale Wanita Pertama India yang Dikabarkan Ditangkap Pakistan
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved