Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:43 WIB
loading...
Kejagung Ungkap Gregorius...
Kejagung mengungkapkan Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), pihak swasta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 diperiksa Kejagung. Penyidik bermaksud mendalami perannya dalam kasus ini.

"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Kuntadi memastikan, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa. “Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.



Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.

“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.

Dalam kasus ini,Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Merekka adalah AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.



Kedua, tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Ketiga tersangka YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Keempat tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)