Bacakan Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Sambo menyampaikan segala tanggapannya atas replik Jaksa, misalnya tanggapan terkait Ferdy Sambo memberikan tambahan amunisi 1 butir kotak peluru. Lalu, tanggapan atas konsistensinya penuntut umum dalam menentukan motif terdakwa yakni ikut melakukan penembakan terhadap korban.
Lalu, tanggapan skenario tembak-menembak pada saksi Richard Eliezer atau Bharada E di rumah Saguling, tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan senjata api jenis HS. Tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan penggunaan sarung tangan warna hitam.
"Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV yang dinilai tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait sahnya hasil pemeriksaan lie detector atau poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.
Lalu, tanggapan skenario tembak-menembak pada saksi Richard Eliezer atau Bharada E di rumah Saguling, tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan senjata api jenis HS. Tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan penggunaan sarung tangan warna hitam.
"Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV yang dinilai tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait sahnya hasil pemeriksaan lie detector atau poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.
(rca)
Lihat Juga :