Bacakan Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan
loading...

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat beragendakan pembacaan duplik pada hari ini.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023
Pengacara Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023
Lihat Juga :