Bacakan Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:51 WIB
loading...
Bacakan Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat beragendakan pembacaan duplik pada hari ini.

Pengacara Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).





Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Sambo menyampaikan segala tanggapannya atas replik Jaksa, misalnya tanggapan terkait Ferdy Sambo memberikan tambahan amunisi 1 butir kotak peluru. Lalu, tanggapan atas konsistensinya penuntut umum dalam menentukan motif terdakwa yakni ikut melakukan penembakan terhadap korban.

Lalu, tanggapan skenario tembak-menembak pada saksi Richard Eliezer atau Bharada E di rumah Saguling, tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan senjata api jenis HS. Tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan penggunaan sarung tangan warna hitam.

"Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV yang dinilai tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait sahnya hasil pemeriksaan lie detector atau poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)