Kementan Atur Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
"Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," imbuhnya.
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.
Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ucap Ketut.
Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.
Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.
Koordinasi dan sosilisasi
Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan COVID-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.
Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ucap Ketut.
Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.
Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.
Koordinasi dan sosilisasi
Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan COVID-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.