Jaksa Tuding Sikap Tidak Jujur Putri Candrawathi Membuat Motif Pembunuhan Brigadir J Kabur
Senin, 30 Januari 2023 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tutur jaksa.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Yosua, Hari Ini Putri dan Richard Eliezer Sidang Replik
Jaksa menilai keteguhan Putri tidak jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri dan seolah melimpahkan kesalahan pada korban Brigadir J yang telah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan salah satunya terdakwa Putri bersama Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," katanya.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Yosua, Hari Ini Putri dan Richard Eliezer Sidang Replik
Jaksa menilai keteguhan Putri tidak jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri dan seolah melimpahkan kesalahan pada korban Brigadir J yang telah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan salah satunya terdakwa Putri bersama Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :