Kasus Pembunuhan Yosua, Hari Ini Putri dan Richard Eliezer Sidang Replik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
" Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa
Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.
Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu. Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
" Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa
Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.
Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu. Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(maf)