Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
Senin, 30 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Keadilan dalam pandangan hukum berbasis budaya barat telah dinyatakan secaragamblingoleh seorang tokoh hukum terkenal, John Stuart Mill, dalam bukunya ‘On Liberty’. Miil menyatakan,“the only purpose for power can rightfully be exercised over any member of a civilized community against his will is to prevent harm to others His own good either physical or moral is not a sufficient warrant. He cannot rightfully be compelled to do or forbear because it will be better for him to do so, because it will make him happier, because in the opinion of others, to do so would be wise or even right”.
Pernyataan Mill yang kemudian telah diakui merupakan fondasi ajaran hukum barat pada umumnya mencerminkan filosofi individualistik yang kemudian mempengaruhi filosofi pemidanaan penjeraan di mana pelaku tindak pidana dibuat tobat selama menjalani hukuman.
Padakerangka budaya timur atau Indonesia, dengan filosofi Pancasila jelas filosofi barat tidak lagi dapat diakomodasi di mana komunalitas dari tujuan pemidanaan merupakan keniscayaan, yang dikenal dengan pemasyarakatan telah ditetap sejak tahun 1960.
Tujuan filosofi pemidanaan, pemasyarakatan mengembalikan ke masyarakat sebagai warga binaan yang berguna bagi kapsitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh pidana modern dengan KUHP baru. Sistem penidanaan Indonesia dapat mengurangi overcrowdeddi Lapas untuk mencegah overkriminalisasi di dalam sistem peradilan pidana.
Pernyataan Mill yang kemudian telah diakui merupakan fondasi ajaran hukum barat pada umumnya mencerminkan filosofi individualistik yang kemudian mempengaruhi filosofi pemidanaan penjeraan di mana pelaku tindak pidana dibuat tobat selama menjalani hukuman.
Padakerangka budaya timur atau Indonesia, dengan filosofi Pancasila jelas filosofi barat tidak lagi dapat diakomodasi di mana komunalitas dari tujuan pemidanaan merupakan keniscayaan, yang dikenal dengan pemasyarakatan telah ditetap sejak tahun 1960.
Tujuan filosofi pemidanaan, pemasyarakatan mengembalikan ke masyarakat sebagai warga binaan yang berguna bagi kapsitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh pidana modern dengan KUHP baru. Sistem penidanaan Indonesia dapat mengurangi overcrowdeddi Lapas untuk mencegah overkriminalisasi di dalam sistem peradilan pidana.
(ynt)
Lihat Juga :