Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
Kontestasi Aliran tentang...
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

Perbincangan mengenai tujuan hukum tidak lekang oleh zaman. Sejak penjajahan kolonial Belanda sampai dengan saat ini, ahli hukum nasional sering bertanya atau mempertanyakan tentang keadilan sebagai tujuan hukum. Kondisi ini memperlihatkan adanya keraguan yang tergambar dalam berbagai diskusi hukum di Tanah Air.

Sebagian ahli berpegang pada Aristoteles dan pengikutnya yang diperkuat pandangan J Bentham sehingga menghasilkan keteguhan pendapat mengenai tujuan hukum adalah, kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Sampai saat ini, ketiga tujuan hukum itulah yang masih bersemayam dalam hati nurani pemikir-pemikir hukum termasuk praktisi hukum di Indonesia, seolah tidak ada lainnya.

Keadilan merupakan perasaan hukum berbeda dengan logika hukum yang selalu diutamakan khususnya oleh praktisi hukum pada umumnya. Perasaan hukum dalam konteks sistem peradilan hanya boleh dimiliki oleh hakim, penentu dan pemutus akhir dalam persidangan untuk memperhalus logika hukum hakim dalam memutus suatu perkara.

Sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut Civil Law System, menempatkan hukum tertulis (Undang-Undang) sebagai alas hukum utama atau azas legalitas. Sampai saat ini sistem tersebut merupakan pengendali pemikiran hukum termasuk hakim sehingga berpikir dengan rasio legis akan selalu mengemuka padahal secara historis- sosiologis.

Selain itu, kultural masyarakat Indonesia jauh sangat berbeda dengam karakteristik dan budaya barat (western culture). Karakter masyarakat kita menganut paham ke-kitaan atau paguyuban dan komunalistik serta mereka yang berkarater petembayan dan individualistik.

Keadilan dalam pandangan hukum berbasis budaya barat telah dinyatakan secaragamblingoleh seorang tokoh hukum terkenal, John Stuart Mill, dalam bukunya ‘On Liberty’. Miil menyatakan,“the only purpose for power can rightfully be exercised over any member of a civilized community against his will is to prevent harm to others His own good either physical or moral is not a sufficient warrant. He cannot rightfully be compelled to do or forbear because it will be better for him to do so, because it will make him happier, because in the opinion of others, to do so would be wise or even right”.

Pernyataan Mill yang kemudian telah diakui merupakan fondasi ajaran hukum barat pada umumnya mencerminkan filosofi individualistik yang kemudian mempengaruhi filosofi pemidanaan penjeraan di mana pelaku tindak pidana dibuat tobat selama menjalani hukuman.

Padakerangka budaya timur atau Indonesia, dengan filosofi Pancasila jelas filosofi barat tidak lagi dapat diakomodasi di mana komunalitas dari tujuan pemidanaan merupakan keniscayaan, yang dikenal dengan pemasyarakatan telah ditetap sejak tahun 1960.

Tujuan filosofi pemidanaan, pemasyarakatan mengembalikan ke masyarakat sebagai warga binaan yang berguna bagi kapsitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh pidana modern dengan KUHP baru. Sistem penidanaan Indonesia dapat mengurangi overcrowdeddi Lapas untuk mencegah overkriminalisasi di dalam sistem peradilan pidana.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pengakuan Bersalah dan...
Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Ungkapan Ferry Irwandi,...
Ungkapan Ferry Irwandi, Fakta atau Pidana? | Sindo Prime
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved