PPATK Lacak Aliran Pendanaan Janggal Menjelang Pemilu 2024
Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:48 WIB
loading...
PPATK sedang melacak dugaan aliran pendanaan janggal berkaitan dengan Pemilu 2024. Foto/dok.SINDDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini dilakukan terkait dugaan adanya aliran dana janggal berkaitan dengan Pemilu 2024.
"Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada MPI, Sabtu (28/1/2023).
Ivan memastikan PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya untuk melacak serta menganalisis aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidan, termasuk soal aliran pendanaan Pemilu 2024. "Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," terangnya.
PPATK mengungkap adanya temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).
"Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada MPI, Sabtu (28/1/2023).
Ivan memastikan PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya untuk melacak serta menganalisis aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidan, termasuk soal aliran pendanaan Pemilu 2024. "Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," terangnya.
PPATK mengungkap adanya temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).
Lihat Juga :