LPSK Yakin Bharada E Bisa Menjadi Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmo Suroyo meyakini Richard Eliezer alias Bharada E bisa menjadijustice collaborator (JC). LPSK sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pengajuan status tersebut.
"Ketika kami menerima permohonan Bharada Eliezer ini, kami sudah mempertimbangkan dan kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi JC," kata Hasto dalam Webinar Partai Perindo bertajuk Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan, Jumat (27/1/2023).
Hasto menuturkan, setelah menerima surat permohonan JC dari Bharada E, LPSK kemudian melakukan komunikasi dengan kepolisian. Menurutnya, kepolisian sependapat dengan LPSK. "Penyidik kepolisian menyatakan ia (Bharada E) bukan pelaku utama, bisa menjadi JC," katanya.
LPSK juga sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Menurutnya, meski tidak menjawab secara gamblang, tapi perlakuan kejaksaan terhadap Bharada E sudah menunjukkan penerapan JC. "Misalnya pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan, dan sebagainya," ucapnya.
Hasto menjelaskan, Bharada E mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Menurutnya, Bharada E di dalam persidangan secara konsisten memberikan pernyataan yang jujur hingga kasus tersebut terbongkar sejauh ini.
Karena itu, Hasto mempertanyakan keputusan jaksa yang menuntut Bharada E dengan 12 tahun kurungan badan. "Yang membuat kami kaget karena perlakuan yang sudah sesuai dengan yang seharusnya diberikan kepada JC ini kenapa tuntutannya menjadi lebih berat dari pelaku lain," katanya.
Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Ketika kami menerima permohonan Bharada Eliezer ini, kami sudah mempertimbangkan dan kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi JC," kata Hasto dalam Webinar Partai Perindo bertajuk Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan, Jumat (27/1/2023).
Hasto menuturkan, setelah menerima surat permohonan JC dari Bharada E, LPSK kemudian melakukan komunikasi dengan kepolisian. Menurutnya, kepolisian sependapat dengan LPSK. "Penyidik kepolisian menyatakan ia (Bharada E) bukan pelaku utama, bisa menjadi JC," katanya.
LPSK juga sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Menurutnya, meski tidak menjawab secara gamblang, tapi perlakuan kejaksaan terhadap Bharada E sudah menunjukkan penerapan JC. "Misalnya pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan, dan sebagainya," ucapnya.
Hasto menjelaskan, Bharada E mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Menurutnya, Bharada E di dalam persidangan secara konsisten memberikan pernyataan yang jujur hingga kasus tersebut terbongkar sejauh ini.
Karena itu, Hasto mempertanyakan keputusan jaksa yang menuntut Bharada E dengan 12 tahun kurungan badan. "Yang membuat kami kaget karena perlakuan yang sudah sesuai dengan yang seharusnya diberikan kepada JC ini kenapa tuntutannya menjadi lebih berat dari pelaku lain," katanya.
Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
(abd)