Hal Memberatkan Tuntutan Agus Nurpatria: Coreng Nama Baik Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait keterlibatannya dalam pengerusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Brigadir J," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa juga meyakini Agus telah meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga yang sah.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," tegasnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," tambahnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur jaksa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Brigadir J," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa juga meyakini Agus telah meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga yang sah.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," tegasnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," tambahnya.
Baca Juga
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur jaksa.
(kri)