Lulusan Akpol Terbaik 2010 Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Irfan Widyanto
Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa memang benar saksi Ari Cahya Nurgraha merupakan atasan langsung terdakwa pada Dirtipidum Bareskrim Polri, namun saksi Ari Cahya Nugraha tak mempunyai kewenangan terkait peristiwa pidana di TKP ataupun terkait kewenangan Paminal yang mana faktanya bahkan saksi Ari Cahya Nugraha tak pernah melaporkan kedatangannya di TKP pada tanggal 8 Juli 2022 pada pembuna fungsionalnya, baik pada Kasubdit maupun pada Dirtipidum," jelasnya.
Sehingga, lanjut JPU, perintah Ari Cahya Nugraha yang dia berikan pada terdakwa di luar tupoksi dan kewenangan terkait jabatan yang dimilikinya. Lalu, berdasarkan ukuran-ukuran objektif, saksi Ari Cahya Nugraha maupun saksi Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga asalan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2). Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa, memiliki itikad baik secara objektif sehingga alasan pemaaf pun tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata JPU lagi. Baca juga:
Maka itu, tambah JPU, tak diketemukannya alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Sehingga, lanjut JPU, perintah Ari Cahya Nugraha yang dia berikan pada terdakwa di luar tupoksi dan kewenangan terkait jabatan yang dimilikinya. Lalu, berdasarkan ukuran-ukuran objektif, saksi Ari Cahya Nugraha maupun saksi Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga asalan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2). Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa, memiliki itikad baik secara objektif sehingga alasan pemaaf pun tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata JPU lagi. Baca juga:
Maka itu, tambah JPU, tak diketemukannya alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
(kri)
Lihat Juga :