Lulusan Akpol Terbaik 2010 Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Irfan Widyanto

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Lulusan Akpol Terbaik...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama satu tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama satu tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto . Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa.

"Hal meringankan, terdakwa pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol Terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Adapun hal memberatkan Irfan Widyanto dalam tuntutannya itu, kata JPU, Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun, terdakwa malah turut serta dalam perbuatannya, menyalahi ketentuan perundang-undangan, dan memgakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya," tuturnya.

Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Irfan dalam perkara tersebut terkait ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Bahwa kedatangan terdakwa ke lokasi, TKP Duren Tiga Nomor 46 didasarkan dari perintah saksi Ari Cahya Nugaraha yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyuruh terdakwa pergi ke TKP.

"Bahwa memang benar saksi Ari Cahya Nurgraha merupakan atasan langsung terdakwa pada Dirtipidum Bareskrim Polri, namun saksi Ari Cahya Nugraha tak mempunyai kewenangan terkait peristiwa pidana di TKP ataupun terkait kewenangan Paminal yang mana faktanya bahkan saksi Ari Cahya Nugraha tak pernah melaporkan kedatangannya di TKP pada tanggal 8 Juli 2022 pada pembuna fungsionalnya, baik pada Kasubdit maupun pada Dirtipidum," jelasnya.

Sehingga, lanjut JPU, perintah Ari Cahya Nugraha yang dia berikan pada terdakwa di luar tupoksi dan kewenangan terkait jabatan yang dimilikinya. Lalu, berdasarkan ukuran-ukuran objektif, saksi Ari Cahya Nugraha maupun saksi Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga asalan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2). Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa, memiliki itikad baik secara objektif sehingga alasan pemaaf pun tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata JPU lagi. Baca juga:

Maka itu, tambah JPU, tak diketemukannya alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Kontroversi Balogun...
Kontroversi Balogun Berlanjut, Politikus Inggris Desak FIFA Cabut Skorsing Quansah
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved