Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Ratusan Petani Tuntut Cabut HGU Lahan PTPN II

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:07 WIB
loading...
Jalan Kaki Sumut-Jakarta,...
Sejumlah perwakilan petani mengadukan kasus penyerobotan lahan tersebut kepada Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
A A A
JAKARTA - Ratusan petani dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi jalan kaki (longmarch) untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Aksi jalan kaki ini dilakukan sebagai upaya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang. HGU tersebut selama ini menjadi sumber konflik agraria yang banyak merugikan warga Deli Serdang.

Aksi jalan kaki ini dilakukan sejak 25 Juni lalu. Pada Selasa (14/7/2020), sejumlah perwakilan petani mengadukan kasus penyerobotan lahan tersebut kepada Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Sementara ratusan petani lainnya hingga saat ini masih di perjalanan menuju Jakarta.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, FPKB mendesak Kementerian ATR-BPN mencabut izin perpanjangan HGU Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang. "Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Cucun saat menerima perwakilan petani Simalingkar dan Sei Mencirim di Ruang Fraksi PKB DPR.(Baca juga: Dinilai Tak Inovatif, Erick Thohir Malah Perkeruh Konflik Agraria )

Cucun menjelaskan, penerbitan HGU 171/2009 telah banyak diprotes para petani karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harusnya HGU diterbitkan jika status lahan tidak dalam sengketa. Namun kenyataannya di atas lahan yang hak guna usahanya diberikan kepada PTPN II oleh Kementerian ATR berdiri rumah tapak dan lahan pertanian yang dikelola masyarakat. "Lebih baik HGU tersebut dicabut terlebih dahulu lalu diterbitkan kembali HGU baru yang mengakomodasi kepentingan masyarakat petani di sana," ujarnya.

Cucun mengatakan Kementerian ATR maupun PTPN II tidak bisa mengabaikan fakta jika para petani telah menempati lahan di Kecamatan Pancur Batu tersebut sejak puluhan tahun silam. Mereka telah berdomisili dan mencari nafkah di lahan bekas perkebunan tembakau yang dikelola Belanda di masa penjajahan tersebut. Bahkan dari berbagai dokumen yang ada para petani tersebut mendapatkan SK Landreform tahun 1984 untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.

"Fakta-fakta ini tidak bisa ditutupi dan diabaikan dengan intimidasi maupun penggusuran paksa oleh PTPN maupun aparat terkait," tuturnya.(Baca juga: WALHI Ungkap Ketertutupan Informasi HGU Penyebab Konflik Agraria )

Ironisnya, lanjut Cucun, HGU Nomor 171/2009 yang masih bermasalah tersebut di tahun 2019 diubah oleh Kementerian ATR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 untuk PTPN II. Rencananya di atas lahan yang berdiri rumah tapak dan lahan pertanian warga Simalingkar akan didirikan Kawasan perumahan komersil. "Ini kan sangat menyakitkan. HGU masih bermasalah dan belum selesai ternyata diterbitkan HGB untuk perumahan komersil di atas lahan yang menjadi sumber konflik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Prabowo Tiba di Sumut...
Prabowo Tiba di Sumut usai Lawatan dari Rusia-Pakistan, Kembali Tinjau Wilayah Bencana
DPR Bawa Kasus PT TPL...
DPR Bawa Kasus PT TPL ke Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Hasil Pertemuan Pimpinan...
Hasil Pertemuan Pimpinan DPR, Menteri, dan Petani: Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Bahas Konflik Agraria...
Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank
Kronologi OTT KPK di...
Kronologi OTT KPK di Sumut terkait Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Rekomendasi
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved