Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Ratusan Petani Tuntut Cabut HGU Lahan PTPN II
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:07 WIB
loading...
Sejumlah perwakilan petani mengadukan kasus penyerobotan lahan tersebut kepada Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
A
A
A
JAKARTA - Ratusan petani dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi jalan kaki (longmarch) untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Aksi jalan kaki ini dilakukan sebagai upaya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang. HGU tersebut selama ini menjadi sumber konflik agraria yang banyak merugikan warga Deli Serdang.
Aksi jalan kaki ini dilakukan sejak 25 Juni lalu. Pada Selasa (14/7/2020), sejumlah perwakilan petani mengadukan kasus penyerobotan lahan tersebut kepada Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Sementara ratusan petani lainnya hingga saat ini masih di perjalanan menuju Jakarta.
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, FPKB mendesak Kementerian ATR-BPN mencabut izin perpanjangan HGU Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang. "Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Cucun saat menerima perwakilan petani Simalingkar dan Sei Mencirim di Ruang Fraksi PKB DPR.(Baca juga: Dinilai Tak Inovatif, Erick Thohir Malah Perkeruh Konflik Agraria )
Cucun menjelaskan, penerbitan HGU 171/2009 telah banyak diprotes para petani karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harusnya HGU diterbitkan jika status lahan tidak dalam sengketa. Namun kenyataannya di atas lahan yang hak guna usahanya diberikan kepada PTPN II oleh Kementerian ATR berdiri rumah tapak dan lahan pertanian yang dikelola masyarakat. "Lebih baik HGU tersebut dicabut terlebih dahulu lalu diterbitkan kembali HGU baru yang mengakomodasi kepentingan masyarakat petani di sana," ujarnya.
Cucun mengatakan Kementerian ATR maupun PTPN II tidak bisa mengabaikan fakta jika para petani telah menempati lahan di Kecamatan Pancur Batu tersebut sejak puluhan tahun silam. Mereka telah berdomisili dan mencari nafkah di lahan bekas perkebunan tembakau yang dikelola Belanda di masa penjajahan tersebut. Bahkan dari berbagai dokumen yang ada para petani tersebut mendapatkan SK Landreform tahun 1984 untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.
"Fakta-fakta ini tidak bisa ditutupi dan diabaikan dengan intimidasi maupun penggusuran paksa oleh PTPN maupun aparat terkait," tuturnya.(Baca juga: WALHI Ungkap Ketertutupan Informasi HGU Penyebab Konflik Agraria )
Ironisnya, lanjut Cucun, HGU Nomor 171/2009 yang masih bermasalah tersebut di tahun 2019 diubah oleh Kementerian ATR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 untuk PTPN II. Rencananya di atas lahan yang berdiri rumah tapak dan lahan pertanian warga Simalingkar akan didirikan Kawasan perumahan komersil. "Ini kan sangat menyakitkan. HGU masih bermasalah dan belum selesai ternyata diterbitkan HGB untuk perumahan komersil di atas lahan yang menjadi sumber konflik," katanya.
Aksi jalan kaki ini dilakukan sejak 25 Juni lalu. Pada Selasa (14/7/2020), sejumlah perwakilan petani mengadukan kasus penyerobotan lahan tersebut kepada Fraksi PKB DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Sementara ratusan petani lainnya hingga saat ini masih di perjalanan menuju Jakarta.
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, FPKB mendesak Kementerian ATR-BPN mencabut izin perpanjangan HGU Nomor 171/2009 lahan seluas 854 hektare yang diberikan kepada PTPN II Deli Serdang. "Kami mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU Nomor 171/2009 karena banyak merugikan para petani di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Cucun saat menerima perwakilan petani Simalingkar dan Sei Mencirim di Ruang Fraksi PKB DPR.(Baca juga: Dinilai Tak Inovatif, Erick Thohir Malah Perkeruh Konflik Agraria )
Cucun menjelaskan, penerbitan HGU 171/2009 telah banyak diprotes para petani karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harusnya HGU diterbitkan jika status lahan tidak dalam sengketa. Namun kenyataannya di atas lahan yang hak guna usahanya diberikan kepada PTPN II oleh Kementerian ATR berdiri rumah tapak dan lahan pertanian yang dikelola masyarakat. "Lebih baik HGU tersebut dicabut terlebih dahulu lalu diterbitkan kembali HGU baru yang mengakomodasi kepentingan masyarakat petani di sana," ujarnya.
Cucun mengatakan Kementerian ATR maupun PTPN II tidak bisa mengabaikan fakta jika para petani telah menempati lahan di Kecamatan Pancur Batu tersebut sejak puluhan tahun silam. Mereka telah berdomisili dan mencari nafkah di lahan bekas perkebunan tembakau yang dikelola Belanda di masa penjajahan tersebut. Bahkan dari berbagai dokumen yang ada para petani tersebut mendapatkan SK Landreform tahun 1984 untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.
"Fakta-fakta ini tidak bisa ditutupi dan diabaikan dengan intimidasi maupun penggusuran paksa oleh PTPN maupun aparat terkait," tuturnya.(Baca juga: WALHI Ungkap Ketertutupan Informasi HGU Penyebab Konflik Agraria )
Ironisnya, lanjut Cucun, HGU Nomor 171/2009 yang masih bermasalah tersebut di tahun 2019 diubah oleh Kementerian ATR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 untuk PTPN II. Rencananya di atas lahan yang berdiri rumah tapak dan lahan pertanian warga Simalingkar akan didirikan Kawasan perumahan komersil. "Ini kan sangat menyakitkan. HGU masih bermasalah dan belum selesai ternyata diterbitkan HGB untuk perumahan komersil di atas lahan yang menjadi sumber konflik," katanya.
Lihat Juga :