Periksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi, KPK Dalami Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi saat bersama 16 saksi yang diperiksa terkait dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Kusnadi dicecar soal proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (25/1/2023). Dirinya diperiksa bersama dengan tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kadis di jajaran Pemprov Jawa Timur
Ali menjelaskan ada dua orang saksi yang masih akan diperiksa. Keduanya bernama Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku Staf Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.
Kusnadi dicecar soal proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (25/1/2023). Dirinya diperiksa bersama dengan tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kadis di jajaran Pemprov Jawa Timur
Ali menjelaskan ada dua orang saksi yang masih akan diperiksa. Keduanya bernama Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku Staf Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.
(kri)