Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar: Saya Minta Maaf

Kamis, 26 Januari 2023 - 04:31 WIB
loading...
Ditahan KPK, Eks Panglima...
Tersangka perantara gratifikasi Izil Azhar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat di Gedung KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka perantara gratifikasi Izil Azhar. Mantan Panglima GAM ini ditahan dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar.

"Iya, saya mohon maaf," ujat Izil Azhar saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.



Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.



Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)