IPW Dengar Internal Polri Tak Hendaki Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:21 WIB
loading...
IPW Dengar Internal Polri Tak Hendaki Ferdy Sambo Dihukum Maksimal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mengaku mendengar di internal Polri ada yang tidak menghendaki Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo , mantan Kadiv Propam Polri, sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

"Di dalam yang saya mendengar internal (kepolisian) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Sugeng menjelaskan, apabila Sambo mendapatkan hukuman maksimal dan merasa ditinggalkan, maka akan muncul rasa kecewa dan ujungnya akan membuka informasi-informasi yang dimilikinya.



"Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, dia bisa ini dong, kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," ujar Sugeng.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah pernyataan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Sambo dan Hendra Kurniawan saat bersidang membenarkan hal tersebut tapi belakangan pernyataannya berubah.

"Indikasinya kan dalam proses pemeriksaan soal LHP 7 April itu kan keluar. Kemudian ketika dikonfirmasi dalam persidangan dia dan Hendra mengatakan membenarkan. Tetapi entah berapa saat kemudian, seminggu kemudian menyatakan, oh saya sudah tidak berwenang," ujar Sugeng.

Baca juga: Ungkap Kekecewaan di Pleidoi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sejarah Manusia

Menurutnya, pernyataan yang berubah itu seakan-akan memberikan sinyal agar tidak lagi membicarakan perkara tersebut. "Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal. Karena kalau dalam pertimbangan hukum LHP tersebut dengan keterangan Sambo dan Hendra Kurniawan, itu kan 2 alat bukti yang minimal," papar Sugeng.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)