Telat Kembalikan Duit Suap Rp2 Juta, Anggota Bawaslu Diperingatkan Keras
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia Lase tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Gelizaman sendiri dihadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia Lase.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Gelizaman sendiri dihadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia Lase.
Lihat Juga :