Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar untuk Jaminan Keamanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi Izi Azhar ditangkap seusai menjadi buron dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Di sini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007," jelasnya.
Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Di sini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007," jelasnya.
Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(cip)