Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar untuk Jaminan Keamanan

Kamis, 26 Januari 2023 - 04:18 WIB
loading...
Izil Azhar Jadi Perantara...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar menjadi perantara gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp32 miliar untuk jaminan keamanan pembangunan Dermaga Sabang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi Izi Azhar ditangkap seusai menjadi buron dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.



"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).



Di sini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007," jelasnya.

Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)