Sangkal Tuntutan Jaksa, Pengacara Putri Sebut Tuduhan Perselingkuhan Tanpa Bukti
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, khususnya terkait perselingkuhan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Khususnya berkaitan perselingkuhan kliennya itu, yang mana tuduhan itu tanpa disadari bukti yang meyakinkan.
Pengacara Putri , Febri Diansyah mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan tuduhan Penuntut Umum yang dipandang tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri. Pasalnya, Putri dituduh melakukan perselingkuhan tanpa bukti yang meyakinkan.
"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).
"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," tuturnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Klaim Tak Ada Masalah di Rumah Tangganya
Pengacara Putri , Febri Diansyah mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan tuduhan Penuntut Umum yang dipandang tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri. Pasalnya, Putri dituduh melakukan perselingkuhan tanpa bukti yang meyakinkan.
"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).
"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," tuturnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Klaim Tak Ada Masalah di Rumah Tangganya
Lihat Juga :