Muhammadiyah Minta Pengurangan Subsidi Biaya Haji Dilakukan Bertahap
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:26 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menilai pengurangan subsidi biaya haji secara drastis bisa menimbulkan persoalan baru di masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta per jamaah. Menurutnya, kenaikan biaya haji berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
"Seiring dengan waktu, kenaikan biaya perjalanan haji tidak akan bisa dihindari. Secara perlahan subsidi dari Pemerintah akan dikurangi. Akan tetapi, mengurangi subsidi secara drastis seperti sekarang ini juga berpotensi menimbulkan masalah," kata Abdul Mu'ti melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Dia menilai kenaikan biaya haji yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu, terlalu tinggi. Dengan kenaikan hampir dua kali lipat, akan banyak jamaah batal berangkat karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya haji.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar biaya haji yang dibebankan kepada jamaah dapat diturunkan dengan menaikkan subsidi sebesar 50%. Pengurangan biaya dapat dilakukan dengan menurunkan biaya yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.
"Seiring dengan waktu, kenaikan biaya perjalanan haji tidak akan bisa dihindari. Secara perlahan subsidi dari Pemerintah akan dikurangi. Akan tetapi, mengurangi subsidi secara drastis seperti sekarang ini juga berpotensi menimbulkan masalah," kata Abdul Mu'ti melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Dia menilai kenaikan biaya haji yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu, terlalu tinggi. Dengan kenaikan hampir dua kali lipat, akan banyak jamaah batal berangkat karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya haji.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar biaya haji yang dibebankan kepada jamaah dapat diturunkan dengan menaikkan subsidi sebesar 50%. Pengurangan biaya dapat dilakukan dengan menurunkan biaya yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.
Lihat Juga :