Muhammadiyah Minta Pengurangan Subsidi Biaya Haji Dilakukan Bertahap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta per jamaah. Menurutnya, kenaikan biaya haji berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
"Seiring dengan waktu, kenaikan biaya perjalanan haji tidak akan bisa dihindari. Secara perlahan subsidi dari Pemerintah akan dikurangi. Akan tetapi, mengurangi subsidi secara drastis seperti sekarang ini juga berpotensi menimbulkan masalah," kata Abdul Mu'ti melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Dia menilai kenaikan biaya haji yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu, terlalu tinggi. Dengan kenaikan hampir dua kali lipat, akan banyak jamaah batal berangkat karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya haji.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar biaya haji yang dibebankan kepada jamaah dapat diturunkan dengan menaikkan subsidi sebesar 50%. Pengurangan biaya dapat dilakukan dengan menurunkan biaya yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.
"Perlu ada jalan keluar terbaik untuk mereka yang sudah mendapatkan nomor antrean tetapi tidak mampu memenuhi kekurangan biaya dalam waktu dekat," katanya.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menanggapi alasan pemerintah menaikkan biaya haji untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa mendatang. Menurutnya, pengurangan subsidi dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Diprotes, Kemenag: Tak Ada Niat Memberatkan
"Alasan itu bisa dipahami, karena itu subsidi bisa 50% untuk tahun ini, tahun selanjutnya bisa secara gradual misalnya 40% atau 30%. BPKH juga harus lebih kreatif dan berani mengambil langkah strategis dengan investasi yang produktif," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi naik Rp514,88 ribu atau menjadi Rp98,89 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Seiring dengan waktu, kenaikan biaya perjalanan haji tidak akan bisa dihindari. Secara perlahan subsidi dari Pemerintah akan dikurangi. Akan tetapi, mengurangi subsidi secara drastis seperti sekarang ini juga berpotensi menimbulkan masalah," kata Abdul Mu'ti melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu (25/1/2023).
Dia menilai kenaikan biaya haji yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu, terlalu tinggi. Dengan kenaikan hampir dua kali lipat, akan banyak jamaah batal berangkat karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya haji.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar biaya haji yang dibebankan kepada jamaah dapat diturunkan dengan menaikkan subsidi sebesar 50%. Pengurangan biaya dapat dilakukan dengan menurunkan biaya yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.
"Perlu ada jalan keluar terbaik untuk mereka yang sudah mendapatkan nomor antrean tetapi tidak mampu memenuhi kekurangan biaya dalam waktu dekat," katanya.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menanggapi alasan pemerintah menaikkan biaya haji untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa mendatang. Menurutnya, pengurangan subsidi dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Diprotes, Kemenag: Tak Ada Niat Memberatkan
"Alasan itu bisa dipahami, karena itu subsidi bisa 50% untuk tahun ini, tahun selanjutnya bisa secara gradual misalnya 40% atau 30%. BPKH juga harus lebih kreatif dan berani mengambil langkah strategis dengan investasi yang produktif," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi naik Rp514,88 ribu atau menjadi Rp98,89 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
(abd)