Polemik Justice Collaborator Bharada E, Praktisi Hukum: Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Senin, 23 Januari 2023 - 23:05 WIB
loading...
Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen turut mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen turut mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Hendra, tidak adil bagi Bharada E yang telah membuka secara terang benderang peristiwa pembunuhan Brigadir J justru dituntut lebih tinggi dari pelaku utama yaitu terdakwa Putri Candrawati yang hanya 8 tahun. Baca juga: Ibu Bharada E Minta Bantuan Presiden, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi
“Terus terang saya kasihan dengan Richard Eliezer yang seperti dikerjai berulang kali. Pertama, dijadikan kambing hitam oleh atasannya, Sambo dan Putri. Sekarang dia kena prank negara untuk membuka kasus seterang-terangnya dengan imbalan dapat meneruskan karir di kepolisian. Setelah Eliezer menjalankan kewajiban sebagai JC malah oleh kejaksaan dianggap bukan penguak fakta. Penguak fakta versi JPU adalah keluarga almarhum Yoshua,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Hendra mempertanyakan logika JPU tersebut karena tidak ada satupun keluarga Brigadir J ada di tempat pada saat penembakan berlangsung. Dari fakta persidangan terlihat adalah Bharada E yang membuka urutan kejadian, termasuk dugaan Sambo adalah penembak kedua, di mana tembakan kedua ini yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dia menerangkan sesuai penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi pelaku yang menjadi JC berhak mendapatkan keringanan pidana.
Menurut Hendra, tidak adil bagi Bharada E yang telah membuka secara terang benderang peristiwa pembunuhan Brigadir J justru dituntut lebih tinggi dari pelaku utama yaitu terdakwa Putri Candrawati yang hanya 8 tahun. Baca juga: Ibu Bharada E Minta Bantuan Presiden, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi
“Terus terang saya kasihan dengan Richard Eliezer yang seperti dikerjai berulang kali. Pertama, dijadikan kambing hitam oleh atasannya, Sambo dan Putri. Sekarang dia kena prank negara untuk membuka kasus seterang-terangnya dengan imbalan dapat meneruskan karir di kepolisian. Setelah Eliezer menjalankan kewajiban sebagai JC malah oleh kejaksaan dianggap bukan penguak fakta. Penguak fakta versi JPU adalah keluarga almarhum Yoshua,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Hendra mempertanyakan logika JPU tersebut karena tidak ada satupun keluarga Brigadir J ada di tempat pada saat penembakan berlangsung. Dari fakta persidangan terlihat adalah Bharada E yang membuka urutan kejadian, termasuk dugaan Sambo adalah penembak kedua, di mana tembakan kedua ini yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dia menerangkan sesuai penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi pelaku yang menjadi JC berhak mendapatkan keringanan pidana.
Lihat Juga :