Ibu Bharada E Minta Bantuan Presiden, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi curhatan ibunda Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ibunda Bharada E meminta bantuan Jokowi karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya dinilai terlalu berat. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS), tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum. "Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta agar masyarakat dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Ibunda Bharada E meminta bantuan Jokowi karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya dinilai terlalu berat. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS), tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum. "Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta agar masyarakat dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(rca)