Kutip Ayat Alkitab, Ferdy Sambo Ajukan 10 Pertimbangan Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoinya atas tuntutan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selatan (24/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu mengutip ayat Alkitab dan menyodorkan 10 pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo memaparkan 10 pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Berikut ini pertimbangan tersebut:
1. Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang diketahui.
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak saya.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo memaparkan 10 pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Berikut ini pertimbangan tersebut:
1. Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang diketahui.
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak saya.