Kutip Ayat Alkitab, Ferdy Sambo Ajukan 10 Pertimbangan Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoinya atas tuntutan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selatan (24/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu mengutip ayat Alkitab dan menyodorkan 10 pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo memaparkan 10 pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Berikut ini pertimbangan tersebut:
1. Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang diketahui.
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak saya.
7. Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak saya, terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.
8. Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
9. Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Saya telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu, pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.
10. Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga.
Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: Hakikat Kebahagiaan yang Berganti Jadi Kesuraman
Sambo menyatakan, sebagai manusia biasa, ia tak luput dari salah dan dosa. Ia berdoa semoga Tuhan Maha Pengasih mengampuninya, memberikan kesempatan kepada bertobat dan memperbaiki diri. Hal ini sebagaimana juga termuat dalam Kitab Mazmur 51 ayat 13, adapun bunyinya, janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu Yang Kudus daripada Ku.
"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, Barang siapa kukasihi, ia kutegor dan kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujar Sambo.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Sambo memaparkan 10 pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Berikut ini pertimbangan tersebut:
1. Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang diketahui.
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak saya.
7. Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak saya, terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.
8. Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
9. Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Saya telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu, pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.
10. Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga.
Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: Hakikat Kebahagiaan yang Berganti Jadi Kesuraman
Sambo menyatakan, sebagai manusia biasa, ia tak luput dari salah dan dosa. Ia berdoa semoga Tuhan Maha Pengasih mengampuninya, memberikan kesempatan kepada bertobat dan memperbaiki diri. Hal ini sebagaimana juga termuat dalam Kitab Mazmur 51 ayat 13, adapun bunyinya, janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu Yang Kudus daripada Ku.
"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, Barang siapa kukasihi, ia kutegor dan kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujar Sambo.
(abd)