IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-bukaan Jika Dituntut Dihukum Mati

Selasa, 24 Januari 2023 - 05:49 WIB
loading...
IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-bukaan Jika Dituntut Dihukum Mati
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo diprediksi bakal buka-bukaan jika dituntut dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak terkecuali pelanggaran perwira Polri lainnya.

Upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.


"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng, Senin (23/1/2023).

Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani. Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat Sambo terkenal. Sebab ia membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo adalah skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah melaporkan secara resmi terkait kasus ini ke pimpinannya terkait kasus tambang ilegal itu.



"Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Manakala persoalan itu hendak ditindak lanjuti, dia meminta agar pihak berwenang yang seharusnya bekerja. Pasalnya, instansi lain bisa melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut.

"Selanjutnya kalau misalnya akan ditindak lanjuti, silakan tanyakan ke pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)