KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Jangan Pernah Berhenti dengan Mediasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual , seharusnya jangan pernah berhenti dengan mediasi. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini.
Pandangan ini disampaikan Diyah diskusi publik dari yang diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar.
"Setiap kasus kekerasan seksual jangan pernah berhenti dengan mediasi. Bukan hanya korban yg speakup tetapi juga saksi, mengingat platform PP IPM ini juga tidak hanya menyasar untuk korban, melainkan saksi juga bisa menjadi pelapor," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023.
Baca juga: Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Diyah membongkar data total kasus kekerasan seksual 2022 terdapat 53.833 kasus. Ia mengatakan, Indonesia darurat kekerasan seksual, sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.
Terlebih kata dia, kasus yang menimpa pelajar mendominasi di awal tahun 2023, sehingga menurutnya platform pelaporan yang diluncurkan PP IPM ini bisa lebih mudah dan efisien.
"Saya melihat bahwa Platform PCI ini mudah. Anak-anak bisa melapor sambil makan bakso. Lantaran platform KPAI masih sedikit rumit dan belum ramah anak, hal itu akan menjadi PR kami bersama," ucap Diyah.
Ketua Bidang Ipmawati/Perempuan PP IPM, Laila Hanifah menjelaskan tentang platform PCI. Menurutnya, platform ini adalah ikhtiar IPM dalam menyikapi kasus kekerasan seksual secara serius.
"Menurut kami, ketersediaan laporan kasus dan data adalah langkah awal untuk menyusun strategi penanganan kasus kekerasan seksual secara lebih sistematis," tegas Laila.
Sementara Konselor Hukum Noviana Monalisa menambahkan, meningkatnya laporan juga berkorelasi kuat dengan kesadaran korban dalam melaporkan kekerasan seksual.
Pandangan ini disampaikan Diyah diskusi publik dari yang diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar.
"Setiap kasus kekerasan seksual jangan pernah berhenti dengan mediasi. Bukan hanya korban yg speakup tetapi juga saksi, mengingat platform PP IPM ini juga tidak hanya menyasar untuk korban, melainkan saksi juga bisa menjadi pelapor," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023.
Baca juga: Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Diyah membongkar data total kasus kekerasan seksual 2022 terdapat 53.833 kasus. Ia mengatakan, Indonesia darurat kekerasan seksual, sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.
Terlebih kata dia, kasus yang menimpa pelajar mendominasi di awal tahun 2023, sehingga menurutnya platform pelaporan yang diluncurkan PP IPM ini bisa lebih mudah dan efisien.
"Saya melihat bahwa Platform PCI ini mudah. Anak-anak bisa melapor sambil makan bakso. Lantaran platform KPAI masih sedikit rumit dan belum ramah anak, hal itu akan menjadi PR kami bersama," ucap Diyah.
Ketua Bidang Ipmawati/Perempuan PP IPM, Laila Hanifah menjelaskan tentang platform PCI. Menurutnya, platform ini adalah ikhtiar IPM dalam menyikapi kasus kekerasan seksual secara serius.
"Menurut kami, ketersediaan laporan kasus dan data adalah langkah awal untuk menyusun strategi penanganan kasus kekerasan seksual secara lebih sistematis," tegas Laila.
Sementara Konselor Hukum Noviana Monalisa menambahkan, meningkatnya laporan juga berkorelasi kuat dengan kesadaran korban dalam melaporkan kekerasan seksual.