KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Jangan Pernah Berhenti dengan Mediasi

Minggu, 22 Januari 2023 - 08:05 WIB
loading...
KPAI Sebut Kasus Kekerasan...
Diskusi publik dari yang diprakarsai oleh PP IPM sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual , seharusnya jangan pernah berhenti dengan mediasi. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini.

Pandangan ini disampaikan Diyah diskusi publik dari yang diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar.

"Setiap kasus kekerasan seksual jangan pernah berhenti dengan mediasi. Bukan hanya korban yg speakup tetapi juga saksi, mengingat platform PP IPM ini juga tidak hanya menyasar untuk korban, melainkan saksi juga bisa menjadi pelapor," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023.

Baca juga: Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Diyah membongkar data total kasus kekerasan seksual 2022 terdapat 53.833 kasus. Ia mengatakan, Indonesia darurat kekerasan seksual, sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.

Terlebih kata dia, kasus yang menimpa pelajar mendominasi di awal tahun 2023, sehingga menurutnya platform pelaporan yang diluncurkan PP IPM ini bisa lebih mudah dan efisien.

"Saya melihat bahwa Platform PCI ini mudah. Anak-anak bisa melapor sambil makan bakso. Lantaran platform KPAI masih sedikit rumit dan belum ramah anak, hal itu akan menjadi PR kami bersama," ucap Diyah.

Ketua Bidang Ipmawati/Perempuan PP IPM, Laila Hanifah menjelaskan tentang platform PCI. Menurutnya, platform ini adalah ikhtiar IPM dalam menyikapi kasus kekerasan seksual secara serius.

"Menurut kami, ketersediaan laporan kasus dan data adalah langkah awal untuk menyusun strategi penanganan kasus kekerasan seksual secara lebih sistematis," tegas Laila.

Sementara Konselor Hukum Noviana Monalisa menambahkan, meningkatnya laporan juga berkorelasi kuat dengan kesadaran korban dalam melaporkan kekerasan seksual.

"Kami dulu kesulitan dalam memproses laporan karena tidak mempunyai alat bukti. Tetapi sekarang sejak ada UU TPKS bisa melihat bukti dari tes audioum/saksi dari teman serta bukti tes psikologi korban," terang Noviana.

Sedangkan Staf Khusus Menko Bidang PMK, Macchendra Setyo Atmaja memberikan beberapa catatan penting terhadap kemajuan platform PCI. "Platform ini sangat bagus dan perlu sosialisasi lebih masif. Tindak lanjut yang lebih nyata juga diperlukan agar platform ini memiliki dampak yang lebih luas, terutama memaksimalkan fungsinya sebagai media edukasi yang menarik bagi pelajar," tutupnya.

Untuk diketahui, PP IPM berkomitmen ikut serta menangani isu kekerasan seksual. tampak dari adanya PCI. Sebuah Platform Pelaporan dan Pusat Informasi Hak-Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Sementara diskusi publik digelar pada Sabtu 21 Januari 2023 secara daring melalui zoom dan luring di Aula PP Muhammadiyah Cik Diktiro Yogyakarta.

Turut hadir berbagai tokoh termasuk Macchendra Setyo Atmaja (Staf Khusus Menko Bidang PMK), Witriani (Ketua Pusat Studi Wanita dan Pusat Layanan Terpadu/PLT UIN Sunan Kalijaga, Wakil Ketua LPPA PP Aisyiyah), Diyah Puspitarini (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) dan Novina Monalisa (Konselor Hukum Rekso Dyah Utami).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)