KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Jangan Pernah Berhenti dengan Mediasi

Minggu, 22 Januari 2023 - 08:05 WIB
loading...
KPAI Sebut Kasus Kekerasan...
Diskusi publik dari yang diprakarsai oleh PP IPM sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual , seharusnya jangan pernah berhenti dengan mediasi. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini.

Pandangan ini disampaikan Diyah diskusi publik dari yang diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) sekaligus Launching Platform Peer CounseIor IPM (PCI) bertajuk Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar.

"Setiap kasus kekerasan seksual jangan pernah berhenti dengan mediasi. Bukan hanya korban yg speakup tetapi juga saksi, mengingat platform PP IPM ini juga tidak hanya menyasar untuk korban, melainkan saksi juga bisa menjadi pelapor," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023.

Baca juga: Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Diyah membongkar data total kasus kekerasan seksual 2022 terdapat 53.833 kasus. Ia mengatakan, Indonesia darurat kekerasan seksual, sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.

Terlebih kata dia, kasus yang menimpa pelajar mendominasi di awal tahun 2023, sehingga menurutnya platform pelaporan yang diluncurkan PP IPM ini bisa lebih mudah dan efisien.

"Saya melihat bahwa Platform PCI ini mudah. Anak-anak bisa melapor sambil makan bakso. Lantaran platform KPAI masih sedikit rumit dan belum ramah anak, hal itu akan menjadi PR kami bersama," ucap Diyah.

Ketua Bidang Ipmawati/Perempuan PP IPM, Laila Hanifah menjelaskan tentang platform PCI. Menurutnya, platform ini adalah ikhtiar IPM dalam menyikapi kasus kekerasan seksual secara serius.

"Menurut kami, ketersediaan laporan kasus dan data adalah langkah awal untuk menyusun strategi penanganan kasus kekerasan seksual secara lebih sistematis," tegas Laila.

Sementara Konselor Hukum Noviana Monalisa menambahkan, meningkatnya laporan juga berkorelasi kuat dengan kesadaran korban dalam melaporkan kekerasan seksual.

"Kami dulu kesulitan dalam memproses laporan karena tidak mempunyai alat bukti. Tetapi sekarang sejak ada UU TPKS bisa melihat bukti dari tes audioum/saksi dari teman serta bukti tes psikologi korban," terang Noviana.

Sedangkan Staf Khusus Menko Bidang PMK, Macchendra Setyo Atmaja memberikan beberapa catatan penting terhadap kemajuan platform PCI. "Platform ini sangat bagus dan perlu sosialisasi lebih masif. Tindak lanjut yang lebih nyata juga diperlukan agar platform ini memiliki dampak yang lebih luas, terutama memaksimalkan fungsinya sebagai media edukasi yang menarik bagi pelajar," tutupnya.

Untuk diketahui, PP IPM berkomitmen ikut serta menangani isu kekerasan seksual. tampak dari adanya PCI. Sebuah Platform Pelaporan dan Pusat Informasi Hak-Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Sementara diskusi publik digelar pada Sabtu 21 Januari 2023 secara daring melalui zoom dan luring di Aula PP Muhammadiyah Cik Diktiro Yogyakarta.

Turut hadir berbagai tokoh termasuk Macchendra Setyo Atmaja (Staf Khusus Menko Bidang PMK), Witriani (Ketua Pusat Studi Wanita dan Pusat Layanan Terpadu/PLT UIN Sunan Kalijaga, Wakil Ketua LPPA PP Aisyiyah), Diyah Puspitarini (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) dan Novina Monalisa (Konselor Hukum Rekso Dyah Utami).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Rekomendasi
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Berita Terkini
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
Infografis
4 Pemain Liga 1 Yang...
4 Pemain Liga 1 Yang Pernah Berduel dengan Cristiano Ronaldo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved