Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menaikkan status mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Berdasarkan informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)
Menanggapi kabar itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan belum ada penetapan tersangka Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Awi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Secara terpisah, Tim Pengacara Said Didu, Helvis mengaku belum menerima info apapun terkait kabar tersebut dari pihak Polri. Bahkan, tak ada surat pemberitahuan resmi yang mereka terima.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” jawab Helvis saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu dalam video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ diunggah di akun YouTube milik Said Didu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Kendati sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Seraya tak puas dengan isi klarifikasi tersebut, pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian. ( )
Terkait kasus tersebut, polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Said Didu. Demikian juga saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Berdasarkan informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)
Menanggapi kabar itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan belum ada penetapan tersangka Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Awi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Secara terpisah, Tim Pengacara Said Didu, Helvis mengaku belum menerima info apapun terkait kabar tersebut dari pihak Polri. Bahkan, tak ada surat pemberitahuan resmi yang mereka terima.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” jawab Helvis saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu dalam video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ diunggah di akun YouTube milik Said Didu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Kendati sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Seraya tak puas dengan isi klarifikasi tersebut, pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian. ( )
Terkait kasus tersebut, polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Said Didu. Demikian juga saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
(kri)