Komnas HAM Minta Panglima TNI dan MA Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Sidang Perkara Nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 terdakwa yakni, Pratu Rahmat Amin Sese. Sidang ini terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ketiga, Sidang Perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa atas nama Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Temuan hasil pemantauan sidang tersebut, didapati bahwa Sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Minim kesiapan itu antara lain, jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan. Hal itu tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP. Kondisi itu menyebabkan keluarga korban kesulitan mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.
Lalu pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal ini berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung.
"Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan mencapai 50- 100 orang. Sehingga, bagi lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan," ungkapnya.
Atnike juga menilai, proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.
Ketiga, Sidang Perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa atas nama Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Temuan hasil pemantauan sidang tersebut, didapati bahwa Sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Minim kesiapan itu antara lain, jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan. Hal itu tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP. Kondisi itu menyebabkan keluarga korban kesulitan mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.
Lalu pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal ini berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung.
"Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan mencapai 50- 100 orang. Sehingga, bagi lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan," ungkapnya.
Atnike juga menilai, proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.
Lihat Juga :