Kasus Perlindungan Saksi Eliezer sebagai Justice Collaborator

Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
A A A
Tampak kejam memang. Sebab karakter hukum pidana, sudah ditasbihkan sejak awal kelahirannya, seperti dikemukakan tokohnya, Pompe, Van Bemmelen, dan Jan Remmelink, bahwa hukum pidana mengiris dagingnya sendiri. Di satu sisi bertujuan melindungi masyarakat, tetapi di sisi lain memberikan hukuman yang kejam terhadap pelaku kejahatan.

Sehubungan dengan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J sudah benar, hanya tidak dikemukakan sejak awal persidangan dan majelis hakim tidak memberikan konfirmasi mengenai status JC yang telah disematkan LPSK kepada Eliezer.

Sidang perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) mengenai pembunuhan berencana belum selesai, masih menunggu vonis majelis hakim, sehingga masih ada tenggat waktu bagi kuasa hukum menyampaikan pembelaaannya (replik) dan JPU menyampaikan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa.

Harapan masyarakat luas hasil akhir dari persidangan perkara Ferdy Sambo dkk memberikan keadilan yang bukan karena perasaan, tetapi lebih utama keadilan berdasarkan rasio logis sejalan dengan keyakinan majelis hakim atas putusannya, termasuk dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menghapuskan penuntutan jika ada.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)