Kasus Perlindungan Saksi Eliezer sebagai Justice Collaborator
Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
PENGUNJUNG sidang seketika riuh protes setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai saksi pembuka kasus atau justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), itu dinilai tidak adil karena tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Selain karena perbedaan tuntutan yang berbeda jauh, 4 tahun, kegaduhan dan protes terhadap tuntutan JPU juga dipicu kekeliruan informasi mengenai apa, siapa, seberapa jauh seorang justice collaborator dapat dilindungi negara. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa seorang saksi pembuka kasus dibatasi hanya dibolehkan terhadap saksi, bukan pelaku utama dalam peristiwa pidana.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat justice collaborator adalah saksi yang tidak memiliki peranan utama dalam peristiwa kejahatan. Begitu pula UU yang sama menyatakan jelas bahwa saksi pelapor bukan terdakwa pelaku utama dalam kejahatan.
Sesungguhnya kekeliruan penetapan Eliezer sebagai JC telah dimulai oleh LPSK yang tidak jeli dan tegas menyikapi permohonan perlindungan saksi oleh Elizer melalui kuasa hukummya. Sebab, permohonan tersebut tidak memenuhi dua hal yang menjadi syarat pemberian perlindungan.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
PENGUNJUNG sidang seketika riuh protes setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai saksi pembuka kasus atau justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), itu dinilai tidak adil karena tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Selain karena perbedaan tuntutan yang berbeda jauh, 4 tahun, kegaduhan dan protes terhadap tuntutan JPU juga dipicu kekeliruan informasi mengenai apa, siapa, seberapa jauh seorang justice collaborator dapat dilindungi negara. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa seorang saksi pembuka kasus dibatasi hanya dibolehkan terhadap saksi, bukan pelaku utama dalam peristiwa pidana.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat justice collaborator adalah saksi yang tidak memiliki peranan utama dalam peristiwa kejahatan. Begitu pula UU yang sama menyatakan jelas bahwa saksi pelapor bukan terdakwa pelaku utama dalam kejahatan.
Sesungguhnya kekeliruan penetapan Eliezer sebagai JC telah dimulai oleh LPSK yang tidak jeli dan tegas menyikapi permohonan perlindungan saksi oleh Elizer melalui kuasa hukummya. Sebab, permohonan tersebut tidak memenuhi dua hal yang menjadi syarat pemberian perlindungan.
Lihat Juga :