Kasus Perlindungan Saksi Eliezer sebagai Justice Collaborator

Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
Kasus Perlindungan Saksi...
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

PENGUNJUNG sidang seketika riuh protes setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai saksi pembuka kasus atau justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), itu dinilai tidak adil karena tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Selain karena perbedaan tuntutan yang berbeda jauh, 4 tahun, kegaduhan dan protes terhadap tuntutan JPU juga dipicu kekeliruan informasi mengenai apa, siapa, seberapa jauh seorang justice collaborator dapat dilindungi negara. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa seorang saksi pembuka kasus dibatasi hanya dibolehkan terhadap saksi, bukan pelaku utama dalam peristiwa pidana.

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat justice collaborator adalah saksi yang tidak memiliki peranan utama dalam peristiwa kejahatan. Begitu pula UU yang sama menyatakan jelas bahwa saksi pelapor bukan terdakwa pelaku utama dalam kejahatan.

Sesungguhnya kekeliruan penetapan Eliezer sebagai JC telah dimulai oleh LPSK yang tidak jeli dan tegas menyikapi permohonan perlindungan saksi oleh Elizer melalui kuasa hukummya. Sebab, permohonan tersebut tidak memenuhi dua hal yang menjadi syarat pemberian perlindungan.

Pertama, tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk tindak pidana yang wajib diberikan perlindungan, kecuali untuk kasus terorisme, narkoba, dan korupsi dan tindak pidana terorganisasi lain seperti perdagangan manusia khusus perempuan dan anak.

Alasan kedua, dalam Peraturan MARI Nomor 04 Tahun 2011 yang merupakan pedoman untuk menentukan seseorang sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), yang bersangkutan mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Jika Eliezer memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator, maka yang bersangkutan memperoleh hak dan fasilitas yang bertujuan memberikan perlindungan keamanan, baik secara fisik maupun secara psikis. Selain itu, seorang justice collaborator memperoleh keringanan hukuman, dan hakim diwajibkan dapat menjatuhkan pidana bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.

Berdasarkan uraian ini diharapkan semakin jelas kekeliruan yang telah terjadi dalam pemberian JC kepada Bharada Eliezer oleh LPSK. Seyogyanya status Eliezer yang memperoleh status JC disampaikan sejak awal sidang setelah kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan surat LPSK kepada Hakim Ketua. Kemudian Hakim Ketua menyampaikan kepada JPU hal-hal yang perlu disampaikan dan dipertanyakan merujuk kepada UU PSK dan Peraturan MARI. Jika itu dilakukan, tentu tuntutan Jaksa terhadap Eliezer tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Hukum pidana bertujuan menemukan kepastian hukum dengan mengungkap kebenaran materiil di persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum. Di dalam menemukan kebenaran materiil hukum pidana, tidak lagi menggunakan perasaan terdakwa atau keluarga terdakwa atau pengunjung sidang, melainkan dengan metode deduktif-abstraksi logis (deductive-abtractio logis), menggunakan logika yuridis semata-mata atau rasio para pihak selama persidangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Rekomendasi
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Amman Lanjutkan Penambangan...
Amman Lanjutkan Penambangan Fase 8 di Batu Hijau, Cadangan Capai 460 Juta Ton
Trump Tiba di Arab Saudi,...
Trump Tiba di Arab Saudi, Disambut Putra Mahkota Mohammed bin Salman
Berita Terkini
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved