Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:46 WIB
loading...
A A A
(Baca: Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba)

“Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” bunyi SK Menkes.

Dijelaskan, pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukannya dari adanya kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sementara pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)