Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:18 WIB
loading...
Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menunjuk Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menjadi kuasa hukumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menunjuk Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menjadi kuasa hukumnya. Surat kuasa penunjukan OC Kaligis ditandatangani oleh istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, tadi pagi.

"Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani pagi tadi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur," ujar salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)