Kabareskrim: Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Kembali
Jum'at, 20 Januari 2023 - 14:57 WIB
loading...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan. Hal tersebut diungkap setelah dirinya menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus, Jumat (20/1/2023).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Namun jika selama prosesnya kasus tidak berjalan, maka Agus menegaskan pihaknya siap mengambil alih.
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," katanya.
Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut. "Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus, Jumat (20/1/2023).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Namun jika selama prosesnya kasus tidak berjalan, maka Agus menegaskan pihaknya siap mengambil alih.
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," katanya.
Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut. "Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :