Kapolri Bentuk Satgas untuk Berangus Penipuan Online dan Aplikasi Palsu

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:52 WIB
loading...
Kapolri Bentuk Satgas untuk Berangus Penipuan Online dan Aplikasi Palsu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan polisi dari masyarakat terkait kejahatan yang meresahkan tersebut.

"Kemudian juga atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK Pak Kapolri telah membentuk satgas dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK). Jadi satgas ini bergerak cepat," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Adi Vivid, sejauh ini, di seluruh Polda jajaran telah menerima 29 laporan polisi terkait dengan penipuan online kirim link dan aplikasi palsu. "Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini," ujar Adi Vivid.



Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap menahan 13 pelaku. Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)