Kapolri Bentuk Satgas untuk Berangus Penipuan Online dan Aplikasi Palsu
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:52 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan polisi dari masyarakat terkait kejahatan yang meresahkan tersebut.
"Kemudian juga atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK Pak Kapolri telah membentuk satgas dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK). Jadi satgas ini bergerak cepat," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (19/1/2023).
Menurut Adi Vivid, sejauh ini, di seluruh Polda jajaran telah menerima 29 laporan polisi terkait dengan penipuan online kirim link dan aplikasi palsu. "Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini," ujar Adi Vivid.
Baca juga: Rakornas Forkopimda, Kapolri Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran hingga Kawal Inflasi
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap menahan 13 pelaku. Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
"Kemudian juga atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK Pak Kapolri telah membentuk satgas dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK). Jadi satgas ini bergerak cepat," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (19/1/2023).
Menurut Adi Vivid, sejauh ini, di seluruh Polda jajaran telah menerima 29 laporan polisi terkait dengan penipuan online kirim link dan aplikasi palsu. "Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini," ujar Adi Vivid.
Baca juga: Rakornas Forkopimda, Kapolri Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran hingga Kawal Inflasi
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap menahan 13 pelaku. Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
Lihat Juga :