Kapolri Bentuk Satgas untuk Berangus Penipuan Online dan Aplikasi Palsu

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:52 WIB
loading...
Kapolri Bentuk Satgas...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberangus penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan polisi dari masyarakat terkait kejahatan yang meresahkan tersebut.

"Kemudian juga atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK Pak Kapolri telah membentuk satgas dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK). Jadi satgas ini bergerak cepat," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Adi Vivid, sejauh ini, di seluruh Polda jajaran telah menerima 29 laporan polisi terkait dengan penipuan online kirim link dan aplikasi palsu. "Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini," ujar Adi Vivid.

Baca juga: Rakornas Forkopimda, Kapolri Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran hingga Kawal Inflasi

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap menahan 13 pelaku. Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

Baca juga: Bentrokan Maut di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
5 Kapolda Jatim dengan...
5 Kapolda Jatim dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada Mantan Kapolri
Dihadiahi Sekolah Perwira...
Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri, Pemilik Ponpes Gratis Aiptu Jimmi: Saya Ingin Mereka Punya Masa Depan
Jambore Karhutla Riau...
Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri: Pemuda Ujung Tombak Penjaga Kelestarian Lingkungan
Rekomendasi
Marc Marquez Menang...
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2025
Siapa Pemenang Perang...
Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan?
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Berita Terkini
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
6 Perwira Tinggi TNI...
6 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara Naik Pangkat dan 4 Pensiun
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved