Tuntutan Ferdy Sambo Cs Tuai Kritikan, Kejagung Berdalih Perbedaan Sudut Pandang
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:04 WIB
loading...
Kejagung tidak ambil pusing soal timbulnya kritik mengenai tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing soal timbulnya kritik mengenai tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J . Kejagung tidak mau kritik tersebut disebut polemik.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga: Kejagung Minta JPU Tak Diintervensi, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan Undang-Undang
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil berdalih yang terjadi di publik berkaitan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya adalah perbedaan sudut pandang. Dia memandang fenomena tersebut adalah hal yang lumrah.
Disampaikan Fadil, pihaknya berempati jika pihak korban dalam kasus Brigadir J menilai tuntutan hukuman yang disampaikan kurang berat. Dia juga tak masalah jika pihak terdakwa menilai tuntutan terlampau berat.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga: Kejagung Minta JPU Tak Diintervensi, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan Undang-Undang
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil berdalih yang terjadi di publik berkaitan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya adalah perbedaan sudut pandang. Dia memandang fenomena tersebut adalah hal yang lumrah.
Disampaikan Fadil, pihaknya berempati jika pihak korban dalam kasus Brigadir J menilai tuntutan hukuman yang disampaikan kurang berat. Dia juga tak masalah jika pihak terdakwa menilai tuntutan terlampau berat.
Lihat Juga :