Kejagung Minta JPU Tak Diintervensi, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan Undang-Undang
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:42 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan JPU ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E . Tanggapan tersebut datang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.Baca juga: Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tandas Susi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.Baca juga: Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tandas Susi.
Lihat Juga :